saya mau tanya untuk Import Charge , apakah dipotong pph 23??? ini saya menggunakan Pelayaran dari PT. A, lampiran dari dokumen tersebut terbitlah dokumen Import Charge atas PT.B
sepanjang pelayaran dalam negeri dan dia pembayarannya terkait hal tsb maka ada pemotongan PPh pasal 15. objek pelayaran dalam negeri ini Kalau dia pembayarannya terkait dengan yang ada di PMK-141/2015 ya potong PPh 23
MUHAMMAD ANDY RIANO