Jika beli produk A dapat bonus B, bukan karena syarat2 tertentu seperti di SE 24 2018, itu tetap kena PPh hadiah ga? Tidak diundi juga
Untuk objek hadiah, selain diatur pada SE 24 tahun 2018, diatur juga pada PER 11 tahun 2015, ada satu pengecualian potputnya, yaitu sepanjang hadiah tsb diberikan kepada semua pembeli secara langsung, tidak pilih2
SUKIRNO SUSILO