Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apakah agen rokok melakukan pemungutan PPN atas rokok?


Jawaban

sesuai dengan PMK 63/2022, untuk PPN atas hasil tembakau terutang sekali di tingkat produsen dan/atau importir. untuk tingkat penyalur tidak dilakukan pemungutan PPN lagi ya. agen juga tidak wajib PKP jika hanya menyerahkan hasil tembakau, kecuali jika melakukan penyerahan bkp/jkp lain.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F L W C P
C H K N O