apakah agen rokok melakukan pemungutan PPN atas rokok?
sesuai dengan PMK 63/2022, untuk PPN atas hasil tembakau terutang sekali di tingkat produsen dan/atau importir. untuk tingkat penyalur tidak dilakukan pemungutan PPN lagi ya. agen juga tidak wajib PKP jika hanya menyerahkan hasil tembakau, kecuali jika melakukan penyerahan bkp/jkp lain.
EVARISTA ANGELINA LINGGA