Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#15Q (twitter) Kalau ada e-faktur yang dibatalkan, tapi menunggu persetujuan pihak lawan transaksi. Lalu pada akhirnya pajak tsb tetap dibayarkan, nanti ada masalah yg muncul gak ya min? Soalnya keterangan diefaktur“faktur di kreditkan, lawan transaksi harus membatalkan.. Link Tweet: https://twitter.com/Indahnrasnr/status/1597788599797551105 Untuk pembatalan fp kan tidak bisa 1 pihak, berarti ini menunggu lawan transaksinya untuk melakukan pembatalan juga baru kemudian melakukan pembetulan atas masa terjadinya pembatalan ya? Mohon bantuannya mas/mba. Terima kasih.


Jawaban

#15A: iya setuju. kalo udah disetor dan dilaporkan, tinggal menunggu konfirmasi pembatalan dari pembelinya. kalo udah sama2 batal, penjual melakukan pembetulan SPT.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W W W S U
S A X Y V