WP memenuhi ketentuan untuk mengajukan restitusi tiap bulan, namun dari KPP ditolak
Pembeli BKP atau penerima JKP bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPnBM kecuali dalam hal : (Pasal 4 ayat (1) dan (2) PP 1 TAHUN 2012): pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau pembeli BKP atau penerima JKP dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa. harusnya bisa ngajuin, coba dikonfirmasi ke kpp
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI