Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

perusahaan indo memberikan jasa ke perusahaan LN, tapi jasanya diberikan di indonesia gimana ?


Jawaban

termasuk penyerahan DN, buat fp standar seperti biasa jika pihak LN badan maka npwp di nolkan dan wajib mengisi nama dan alamat wpln nya, kalau pihak LN nya OP maka npwp dinolkan dan wajib mengisi nama, alamat, dan nomor paspor sesuai pasal 5 per-03/2022

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T N G W E
H H J S A