WP mengajukan penetapan kriteria tertentu sesuai PMK-39/2018. Untuk lapkeu yg sudah diaudit 3 tahun berturut2 kalau WP baru berdiri?
Di ketentuannya tidak disebutkan “yang sudah menjadi kewajibannya” jadi seharusnya tetap menjadi syarat
FITRI SETYANING PRATIWI