Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apabila tahun lalu WP membeli barang dari Batam tanpa PPN karena non PKP, lalu tahun ini barang tersebut mau di jual dan sudah dikukuhkan sebagai PKP, apakah terutang PPN 16D atau ada ketentuan khusus ya ? Tks


Jawaban

sepanjang masuk ke 16D berarti bisa pakai 16D

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E P᠎ D U A
Y J P A J