Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

SKTD untuk impor kapal apakah bisa digunakan untuk pembebasan pph pasal 22 impor?


Jawaban

seharusnya SKTD hanya bisa untuk fasilitas PPN tidak dipungut, tidak bisa digunakan untuk pepbebasan pph pasal 22 impor. silakan ajukan SKB pph pasal 22 impor sesuai per 01/ 2011 apabila memenuhi

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M A V L D
J S Q R E