SKTD untuk impor kapal apakah bisa digunakan untuk pembebasan pph pasal 22 impor?
seharusnya SKTD hanya bisa untuk fasilitas PPN tidak dipungut, tidak bisa digunakan untuk pepbebasan pph pasal 22 impor. silakan ajukan SKB pph pasal 22 impor sesuai per 01/ 2011 apabila memenuhi
ARRY MUKTI PRABOWO