Pagi, aku mau tanya, apabila ada penyerahan tanah kepada PUPR (proyek pemerintah) untuk tanah makam. ini harus dibuatin faktur pajak ga ya? apakah terdapat PPN terutang? mohon bantuannya mas/mba
yg diatur khusus untuk sumber dananya hibah/pnjamanln
HALIMATUSSADIAH