WP transaksi pembelian barang + jasa pengiriman. Lawan transaksinya potong PPh 23 jasa pengiriman atas keseluruhan nilainya. Apakah memang benar begitu?
harusnya atas jasanya saja, sepanjang bisa dibuktikan kalau ada pembelian barangnya. buktinya bisa berupa faktur pembelian
FITRI SETYANING PRATIWI