Karyawan penghasilan di atas PTKP, di Februari sudah dipotong. Kemudian Maret dia berhenti. Kalau diperhitungkan kembali ternyata LB. Yang Februarinya seharusnya dilaporkan nihil saja atau gimana?
Tidak, potput dilakukan sesuai dengan kondisi pada saat terutangnya. Kalau saat diperhitungkan kembali ternyata LB bisa dikembalikan ke karyawan tsb dan posisi di SPT perusahaannya LB-nya bisa dikompensasikan
FITRI SETYANING PRATIWI