Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#24Q apakah PPN atas pemaikaian sendiri bisa dikreditkan? jika iya, apakah ada peraturan khusus atau pakai ketentuan umum PPN?


Jawaban

#24A: mengikuti ketentuan umum aja rik. untuk PM atas pemakaian sendiri bisa dikreditkan selama tidak masuk ke dalam kriteria Pasal 9 ayat (8) UU PPN stdd UU HPP.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U C A D A
V᠎ I G T V