#24Q apakah PPN atas pemaikaian sendiri bisa dikreditkan? jika iya, apakah ada peraturan khusus atau pakai ketentuan umum PPN?
#24A: mengikuti ketentuan umum aja rik. untuk PM atas pemakaian sendiri bisa dikreditkan selama tidak masuk ke dalam kriteria Pasal 9 ayat (8) UU PPN stdd UU HPP.
ALVI FARIZAL