Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

rapat sejenis yang dimaksud di pasal 24 ayat 2 pmk 18/2021 itu apa ? dan apakah kalau pembagian saham itu harus ada akta pembagian dividen ??


Jawaban

Secara ketentuan perpajakan tidak ada penjelasan mengenai rapat sejenisnya apa saja, pada umumnya memang pembagian dividen itu didasari dari RUPS, namun kalau ada rapat sejenis yang memutuskan ada pembagian dividen bisa saja masuk ke pasal 24 pmk 18/2021, jadi dikembalikan ke undang-undang perseroan mengenai jenis rapat sejenisnya apa saja. terkait harus ada akta atau tidak juga tidak diatur secara perpajakan, yang terpenting ada bukti kalau memang ada pembagian dividen. mengikuti ketentuan umum di uu perseroan mengenai akta pembagian dividen apakah memang harus buat akta atau tidak

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U K A Y᠎ X
T J U E O