Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#8Q: Twitter @kring_pajak Pagi Kring Pajak. Bagaimana cara input SSP PPN KMS di induk SPT PPN bagi PKP yang sudah pemusatan PPN ? Ini kasusnya ada 2 SSP, yaitu SSP Pusat dan cabang. Pusat dan cabang kebetulan melakukan KMS. PKP pusat terdaftar di KPP Pratama. Terima kasih. https://twitter.com/Mzwidodo2/status/1597770919325634561


Jawaban

#8A: Sesuai ND-668/2022 bagian C nomor 4 disebutkan bahwa dalam hal: a. NPWP yang tercantum dalam kolom isian NPWP SSP PPN KMS berbeda dengan NPWP PKP yang melakukan pelaporan SPT Masa PPN; dan b. PKP yang melakukan pelaporan SPT Masa PPN dimaksud merupakan PKP yang melakukan KMS tersebut, maka SSP PPN KMS dilampirkan dalam SPT Masa PPN dan disampaikan ke KPP tempat PKP terdaftar bersamaan dengan penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak bersangkutan. *ND tidak perlu disampaikan ya

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E J H Y᠎ D
Q Y W Z​ A