PKP PE unruk penyerahan beras 08, bisa digunggung?
Pasal 28 ayat (2), PKP pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN. nanti di FP bagiang digunnggung PPN bisa diedit disesuaikan
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI