Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PKP PE unruk penyerahan beras 08, bisa digunggung?


Jawaban

Pasal 28 ayat (2), PKP pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN. nanti di FP bagiang digunnggung PPN bisa diedit disesuaikan

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S R X E᠎ J
V D O J B