wpln badan singapuran dan rusia kalau bisa kasih dgt terkait jasa keagenan yang mereka serahkan, pph 26nya gimana?
ketentuan di article 7 masing-masing p3bnya sama, kalau tidak ada but/permanent establishment maka hak pemajakan di negara asal, pemotong indo terbitin bupot pph 26 0%
CLAUDYA ROULI GULTOM