Ebuni WP salah bayar harusnya pakai KJS 104 dia bayar pakai KJS 100. Terus bupotnya dia sesuaikan supaya SPT-nya bisa dilaporkan. Kemudian WP melakukan Pbk tapi ditolak KPP. Jadi harus gimana?
Ditolak kemungkinan karena sudah diperhitungkan di SPT. Kalau mau, bupot diperbaiki kemudian dilakukan penyetoran kembali dg KJS yg sesuai. Atas yg salahnya bisa dimintakan pengembalian
FITRI SETYANING PRATIWI