sewa yang dilakukan oleh wp pemilik siupal tapi bukan berkaitan dengan jasa pelayaran dalam negeri itu masuk ke pph pasal 15?
masuk ke pph pasal 23 atas jasa kalau memang jasa atau atas sewa penggunaan harta, dikembaikan ke transaksi sebenarnya bagaimana.
WAHYU DESY PRIHARTANTI