Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PPh atas jasa namun pemberi jasa juga mebayarkan kepada pihak ketiga, atas pembayaran kepada pihak ketiga ini tidak ada buktinya?


Jawaban

<WRAP> http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L​ G H C E
V᠎ V G G G