Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

ssp pemungut ppn yang diinstansi pemerintah sekarang tidak ada npwp lain.


Jawaban

sesuai pmk-59/2022 instansi pemerintah menyetor ppn dengan menggunakan npwp instansi pemerintah.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L K L᠎ H B
L I W P A