Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wp menanyakan apakah peneyrahan air bersih 08 kalo mau buat FP ahrus PKP? dan apakah kalau reimbursement tetap harus melalui mekanisme reimbursement?


Jawaban

benar, harus PKP dulu baru bikin FP 08. kalau dalam keadaan sebenarnya memang reimbursement maka harus sesuai mekanismenya walau dapat fasilitas 08

WIMI ARDILANG SAMBACA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z K P S O
Q V R Q W