wp menanyakan apakah peneyrahan air bersih 08 kalo mau buat FP ahrus PKP? dan apakah kalau reimbursement tetap harus melalui mekanisme reimbursement?
benar, harus PKP dulu baru bikin FP 08. kalau dalam keadaan sebenarnya memang reimbursement maka harus sesuai mekanismenya walau dapat fasilitas 08
WIMI ARDILANG SAMBACA