Penghasilan jasa developer itu dipotong PPh 23 atau tidak?
Jawaban
Coba digali kembali jasa developer yang diberikan ini apa? Agent menjelaskan jasanya Kalau dipotong PPh 23 atau tidak atas jasa kembalikan ke PMK 141/2015
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.