WP dapat SP2DK dari KPP terkait fasilitas PPN DTP untuk rumah. Pembelinya terdaftar di Batam tapi beli rumahnya di TLDDP. Apakah ada pengecualian?
Tidak. Bisa dijelaskan sepanjang memenuhi persyaratan di PMK-6/2022 maka seharusnya WP tetap berhak memanfaatkan insentif tsb
FITRI SETYANING PRATIWI