#6Q pagi bu izin mau bertanya, apakah bisa jika kita belum membayar ppn bulanan, namun tetap bisa melaporkan spt ppn nya ? disini penyebab belum membayar ppn dikarenakan, dana dari perusahaan lawan belum dibayarkan ke kami pihak badan. untuk mencegah denda adm keterlambatan, apakah boleh dilapor nihil dulu, setelah dibayarkan baru kami bayar dan melakukan pembetulan terhadap spt ppn yg sudah dilaporkan sebelumnya mas/mba ini dijelaskan normatif saja atau gimana ya?
#6A: iya normatif aja sesuai pasal 3 KUP bahwa SPT harus disampaikan dengan benar, lengkap, jelas. dan untuk masa PPN kalo udah ada faktur yang diupload, kemungkinan akan otomatis masuk ke SPT juga di web efakturnya.
ALVI FARIZAL