pembuatan FP atas penyerahan dari TLDDP ke kawasan berikat harus sama tanggalnya dengan BC 4.0?
penerbitan FP tetap mengacu pada ketentuan saat pembayaran/penyerahan, apabila WP menggunakan fasilitas tidak dipungut maka FP terbit setelah SPPB
FADHIL DWI YULIAN