WP punya kapal dan kapalnya berlayar di Thailand. Kemudian kapal tsb rusak dan diperbaiki oleh pihak Thailand. Kalau pihak Thailand menagihkan biaya perbaikan kapalnya, kena PPh 26 ga?
Kalau ada imbalan yg dibayarkan ke Thailand jadinya ada objek PPh 26. Kalau ada DGT, tarifnya bisa ikut sesuai tax treaty
FITRI SETYANING PRATIWI