Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP punya kapal dan kapalnya berlayar di Thailand. Kemudian kapal tsb rusak dan diperbaiki oleh pihak Thailand. Kalau pihak Thailand menagihkan biaya perbaikan kapalnya, kena PPh 26 ga?


Jawaban

Kalau ada imbalan yg dibayarkan ke Thailand jadinya ada objek PPh 26. Kalau ada DGT, tarifnya bisa ikut sesuai tax treaty

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M H​ U I X
A᠎ G᠎ Y L G