Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP menanyakan terkait PER-24/2021, ada klausul yang menyatakan kalau sertel bisa digunakan sampai 31 Desember 2022. Setelah itu gimana ya?


Jawaban

Nantinya sertel memang akan digantikan dengan tanda tangan elektronik sesuai PMK-63/2021 tapi teknis lebih lanjutnya belum diatur jadi ditunggu saja

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G C T H B
Y Q P J W