WP menanyakan terkait PER-24/2021, ada klausul yang menyatakan kalau sertel bisa digunakan sampai 31 Desember 2022. Setelah itu gimana ya?
Nantinya sertel memang akan digantikan dengan tanda tangan elektronik sesuai PMK-63/2021 tapi teknis lebih lanjutnya belum diatur jadi ditunggu saja
FITRI SETYANING PRATIWI