#3Q Min mau tanya, untuk buat bc 4.0 ada dokumen pendukung invoice, jika bc 4.0 sudah dibuat, tapi ada revisi di invoice nya. Apa pd saat upload faktur pajak bisa pakai nomer bc 4.0 yang sudah ada dengan nomer invoice yg lama? Dengan digantinya invoice (revisi) tersebut tidak terdapat perubahan juga pada dokumen BC 4.0 nya hanya revisi nomer invoice saja
#3A: soal invoice ini seharusnya gak masalah tir. yang penting faktur pajak tersebut memenuhi persyaratan formal dan material sesuai pasal 30 per-03/2022 yaitu diisi benar, lengkap, jelas, dan berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya. untuk dapat fasilitasnya, yg penting ada SPPB dan sesuai ketentuan PMK-65/2021
ALVI FARIZAL