Perusahaan merger, bagaimana dengan angsuran PPh 25 yang sudah dibayar untuk masa-masa setelah dia merger?
Dikonfirmasi kembali saat mergernya kapan dan apakah merger dimaksud PT A dan PT B membentuk perusahaan baru PT C, jika iya maka mekanisme seharusnya adalah penghapusan NPWP PT A dan PT B, yang mana harus lapor SPT dulu dan memperhitungkan PPh 25 yang dimiliki
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI