Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Perusahaan merger, bagaimana dengan angsuran PPh 25 yang sudah dibayar untuk masa-masa setelah dia merger?


Jawaban

Dikonfirmasi kembali saat mergernya kapan dan apakah merger dimaksud PT A dan PT B membentuk perusahaan baru PT C, jika iya maka mekanisme seharusnya adalah penghapusan NPWP PT A dan PT B, yang mana harus lapor SPT dulu dan memperhitungkan PPh 25 yang dimiliki

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O H S C A
B Y B W C