Untuk pengajuan SKB PPh Potput PER-1, harus dilampiri penghitungan PPh yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan untuk Wajib Pajak, itu penghitungan seluruhnya atau pajak yang diajukan fasilitasnya aja?
seluruhnya kalo dari kata-kata di pasalnya, kalo liat di yg berhak juga atas PPh secara keseluruhan
RIGAR TABAH PRIMADANA