Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

dapet PM sebelum PKP, bisa dikreditkan?


Jawaban

PMK 18/ 2021 mengatur mengenai PM sebelum PKP, tapi ini pake pedoman yaaa, yakni yang bisa dikreditkan adalah 80% dari PK, itupun kalo isuenya PKP tersebut haruse dikukuhkan PKP dan sudah harus memungut PK.. kalo ga ada isue ini, atas PM tidak dapat dikreditkan

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W​ K G N U
H X T X Q