Ini pertanyaan utama WP di tweet sebelumnya kan “apakah satu NPWP bolehkah beda nama penerima faktur pajaknya?”, bukan pada Kode Faktur yg berbeda. Bukannya saat rekam Referensi Lawan Transaksi itu ketika input NPWP Lawan Transaksi maka Nama Wajib Pajak akan muncul otomatis ketika ditekan tombol cari ya Mas/mbak? Jadi, Kugali dulu boleh tidak mas/mbak?.. bahwa apakah memang masing2 Departemen di Instansi tsb tidak memiliki NPWP?
Nama lawan transaksinya, harus sesuai dengan nama yang tertera di NPWP nya.. Klo di uraian mau di rincikan. Bebas.
DEDY FERY VERDIAN