menurut surat edaran direktur jendral pajak nomor SE-46/PJ.4/1995 tentang perlakuan biaya bunga yang di bayar atau terutang dalam hal wajib pajak menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga deposito atau 'tabungan lainnya'. apa yang di maksud dengan 'tabungan lainnya' ini?
tidak dijelaskan lebih lanjut di ketentuan
DIAN RAHMAWATI