#24 Q: Perusahaan A melakukan perjanjian kontrak charter pesawat dengan Perusahaan B untuk rute perjalanan CHINA - INDONESIA dengan jadwal dan waktu tertentu. Pertanyaan : 1. Apa saja kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh Perusahaan A, jika Perusahaan B merupakan perusahaan penerbangan, 2. Dan bagaimana perlakuan perpajakan jika Perusahaan B bukan merupakan jasa penerbangan. Sekian, terima kasih. Mohon peraturan terkait
<WRAP> ini perusahaan A dan B sama sama perusahaan dalam negeri kah mas? Jika iya: 1. Pemotongan pph 15 atas penerbangan dalam negeri bisa cek resume ini ya http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id