Direktur tidak dapet pengasilan tiap bulan cuma dapet kaya bonus sekali setahun itu penghitungan pph 21 nya bagaimana?
Dikembalikan ke WP ya pengakuannya sebagai pegawai tetap, pegawai tidak tetap atau apa. lazimnya kalo direktur itu pegawai tetap, pegawai tetap ada penghasilan yg bersifat tidak teratur, nanti untuk penghitungannya sesuai lamp per-16/2016
RIGAR TABAH PRIMADANA