perusahaan PMA mengerjakan proyek konstruksi di indonesia. pemilik perusahaan PMA dari singapur. kalau pihak singapur mau melakukan pekerjaan konstruksi atas nama sendiri (tidak atas nama PMA) apakah diperbolehkan?
sepertinya tidak ada pengaturan khusus mengenai pemajakan PMA/tidak ada larangan untuk melakukan proyek atas nama perusahaan singapur. catatan: perusahaan PMA, bukan BUT
LIA DESI ARTANTI