Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

perusahaan PMA mengerjakan proyek konstruksi di indonesia. pemilik perusahaan PMA dari singapur. kalau pihak singapur mau melakukan pekerjaan konstruksi atas nama sendiri (tidak atas nama PMA) apakah diperbolehkan?


Jawaban

sepertinya tidak ada pengaturan khusus mengenai pemajakan PMA/tidak ada larangan untuk melakukan proyek atas nama perusahaan singapur. catatan: perusahaan PMA, bukan BUT

LIA DESI ARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R O Y J R
N D​ Y L Y