Definisi dihasilkan di TLDDP dan dihasilkan di KPBPB itu apa, terkait jasa ekspedisi apakah lebih cocok ke pasal 28 ayat 2 pmk 173/2021 ?
tidak ada ketentuan yang menjelaskan definisi dihasilkan di TLDDP dan/atau dihasilkan di KPBPB, Apabila memang perlu penegasan silakan bisa meminta penegasan secara tertulis melalui KPP
RIZKIANTO