WP non PKP menyerahkan BKP kepada lawan transaksi, lawan transaksi minta dipungut PPN
Secara ketentuan di Pasal 4 UU PPN yang memungut PPN adalah PKP. Maka apabila menginginkan untuk dipungut harus mengajukan pengukuhan PKP terlebih dahulu.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO