Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP non PKP menyerahkan BKP kepada lawan transaksi, lawan transaksi minta dipungut PPN


Jawaban

Secara ketentuan di Pasal 4 UU PPN yang memungut PPN adalah PKP. Maka apabila menginginkan untuk dipungut harus mengajukan pengukuhan PKP terlebih dahulu.

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W᠎ M A B F
U P Z F K