wp menyerahkan jasa angkutan umum (JKP dibebaskan). perlu PKP?
Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). jika lebih dari 4,8M wajib PKP
ELFAN FAUZI AKBAR