Nota retur dikeluarkan tidak bersamaan dengan nota perjalanan,karena nota retur perjalanan
Nota retur sesuai PMK 65 tahun 2010 Apabila dibuat tidak saat terjadi pengembalian maka dianggap tidak dikembalikan. Maka bisa jadi saat pemeriksaan akan timbul SKPKB ataupun SKPLB
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO