Kalo masih ada harta yang lupa diikutkan TA dan PPS gimana cara lapornya?
Untuk harta TA yg belum dilaporkan dan PPS Kebijakan I, bisa ikut PASFinal Untuk harta perolehan 2016-2020, belum ada kebijakan seperti PASFinal, sementara silakan laporkan dulu di spt tahunan apabila masih dimiliki s.d. akhir tahun
AHMAD ALI MURTADHO