Untuk lapor SPT PPN seakrang tidak bisa memilih kuasa pada web efaktur, apakah tida masalah jika di arsip nya dia tandatangani kuasa
Untuk di efaktur web sekarang sudah dikunci untuk kuasa karena apabila WP bisa lapor artinya dianggap sebagai PKP. Namun apabila di kertas fisik ini kan sebagai arsip WP saja tidak perlu disampaikan ke KPP. namun sepanjang WP punya pembuktian misal dengan surat kuasa khusus harusnya tidak masalah
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO