Faktur pedagang eceran berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis ini terutang bea meterai tidak?
<WRAP> Normatif ke objek bea meterai di pasal 3 UU 10 2010 Ada penegasan juga di s-965/2004. http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id