ada organisasi nirlaba, mengadakan seminar dan dari seminar tersebut ada memperoleh keuntungan, itu nanti tetap menjadi objek pajak yang dilaporkan di SPT Tahunan ?
sepanjang tidak masuk ke non objek sebagaimana pasal 4 ayat 3 UU PPh-HPP. maka atas penghasilan terebut termasuk sebagai objek pajak. dilaporkan di SPT Tahunan atas penghasilan tersebut.
RIZKIANTO