Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wp op ada beli rumah ke badan, ada dp 100 jt, sisanya pelunasannya 4,9 M, wp nya hanya mengenakan 4,9 M saja, itu bermasalah ngga ?


Jawaban

kalau pembayaran uang mukanya adalah bagian dari nilai pengalihan, maka tetap terutang pph final, dan wajib disetor. Pajak Penghasilan terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dan dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bahgunan tersebut. (Pasal 3 ayat (3) dan (4) PMK-261/PMK.03/2016)

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X N T Y K
G T᠎ O B L