pengalihan tanah karena tukar menukar itu tetap dikeanakn pph final ?
tetap dikenakan pph final pasal 4 ayat 2. Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.
RIZKIANTO