Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Transaksi dengan WP dimana ada perwakilan luar negeri bukan BUT tapi dia motong 23 apakah benar?


Jawaban

di pasal 23 ayat (1) UU PPh, Pemotong PPh Pasal 23 adalah Badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C B Q C D
W V E C L