Atas pembayaran SK Keberatan atas SPTNP apakah bisa dikreditkan
SK keberatan tidak masuk ke dalam PER 16 tahun 2021 sehingga atas pembayarannya tidak bisa dikreditkan karena bukan merupakan dokumen yang dipersamakan dengan FP. Namun apabila hasil keberatan menolak sehingga WP diwajibkan membayar dimana diterbitkan SPTNP pembetulan maka atas pembayaran SPTNP ini bisa dikreditkan.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO