#15Q izin nanya mas mba dipotong PPh21 atau 23 jika yang memberikan penghasilan Badan dan yang menerima penghasilan adalah orang pribadi, jasanya adalah pemasaran digital?
#15A : pemberi kerja Badan, penerima penghasilan OP, kalau sesuai Pasal 3 PER 16/2016 maka dipotong PPh 21
WIMI ARDILANG SAMBACA