Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#15Q izin nanya mas mba dipotong PPh21 atau 23 jika yang memberikan penghasilan Badan dan yang menerima penghasilan adalah orang pribadi, jasanya adalah pemasaran digital?


Jawaban

#15A : pemberi kerja Badan, penerima penghasilan OP, kalau sesuai Pasal 3 PER 16/2016 maka dipotong PPh 21

WIMI ARDILANG SAMBACA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K H A Y T
R C J B T